Wadah Takaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap muslim baik masih kecil maupun dewasa yang biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Dengan Zakat Fitrah dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

-

Berbicara tentang Zakat Fitrah, ada sebuah wadah yang menjadi takaran untuk zakat fitrah. Wadah tersebut dibuat pada tahun 1748 Tahun Jawa (1820 M) dengan berbahan dasar kuningan. Sepertinya barang ini sekarang disimpan di Tropen Museum Belanda jika dilihat dari nomer inventarisnya, TM-3272-15. Namun sayang sekali penjelasan temuannya hanya disebut dari Jawa saja.

-

Wadah ini tidak asal dibuat karena besar dan ukurannya sudah ada yang mengatur. Ukuran dari wadah tersebut kira-kira 12 x 10,3 cm, mengikuti ukuran takaran satu mud (cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya). Jika untuk takaran zakat fitrah, maka ukurannya 4x wadah tersebut.

-

Ukuran wadah tersebut yang menetapkan adalah Haji Hasan Mekah, ia adalah yang memegang gelas ukur sesuai ajaran (?) Imam Syafi'i di Mekah. Hal itu didapat ketika Muhammad Salih bin Rais Ibrahim menyampaikan pidatonya di Masjidil Haram pada bulan Sya'ban. Saat itu gelas/wadah ukur ditempatkan di tengah agar semua orang dapat melihatnya. Mohammed Salih ibn Rais Ibrahim adalah seorang supbi (murid/ulama beraliran?) Imam Syafi'i di Mekah.

-

Pada inskripsi di wadah tersebut di akhir kalimat tercantum nama Raden Panji Natakusuma. Nah, tokoh itu siapa ya? Pihak Tropen Museum menyebutnya sebagai anak bupati Bawean.

-

Pada momen menjelang berakhirnya bulan Ramadhan ini, teruntuk teman-teman yang Muslim dan belum melaksanakan zakat fitrah, silahkan zakat fitrah dulu, masih ada waktu loh, hingga sebelum shalat Idul Fitri.